Bab I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penelitian
Hukum adalah suatu kata yang
memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan
yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuaannya.Berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sangsi bagi pelanggarnya.
Berbicara mengenai hukum di
Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah “ketidakadilan”. Sungguh ironis ketika mendengar seorang nenek yang
mencuri 18 ranting kayu bakar untuk bahan bakar harus dihukum kurungan penjara,
sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela
di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan
menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara
kita ini. Mereka dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum
sesuka mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah
hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
Contoh di atas adalah sebagian kecil
dari hal-hal yang terjadi di sekitar kita. Namun dari hal tersebut yang
akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan menggambarkan bahwa hukum di
negara kita tidak adil.
Mengingat hal ini, setiap kita akan
bertanya “apa penyebabnya?”.Begitu banyak penyebab sistem hukum di Indonesia
bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak
lagi.Diantara hal-hal di atas, hal yang terutama sebenarnya adalah ketidak
konsistenan penegak hukum.Seperti contoh kasus di atas.Hal tersebut sangat
menggambarkan kurangnya konsistensi penegak hukum di negara ini, dimana hukum
seolah-olah dapat dapat di beli.
Negara hukum Indonesia yang dapat
juga diistilahkan sebagai negara hukum Pancasila, memiliki latar belakang
kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di Barat
walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan UUD
1945 terinspirasi oleh konsep negara hukum yang dikenal di Barat. Akan tetapi
apa yang dikehendaki oleh keseluruhan jiwa yang tertuang dalam Pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945, demikian juga rumusan terakhir negara hukum dalam UUD
1945 setelah perubahan adalah suatu yang berbeda dengan konsep negara hukum
Barat dalam arti rechtstaat maupun rule of law.
Karena terinspirasi dari konsep
negara hukum Barat dalam hal ini rechtstaat maka UUD 1945 menghendaki
elemen-elemen rechtstaat maupun rule of law menjadi bagian dari prinsip-prinsip
negara Indonesia.Bahkan secara tegas rumusan penjelasan UUD 1945 menegaskan
bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
bukan negara yang berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).Rumusan
Penjelasan UUD mencerminkan bahwa UUD 1945 menghendaki pembatasan kekuasaan
negara oleh hukum.
Untuk mendapatkan pemahaman utuh
terhadap negara hukum Pancasila harus dilihat dan diselami ke dalam proses dan
latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kehendak
lahirnya negara Indonesia serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Dari
kajian dan pemahaman itu, kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa konsep
negara hukum Pancasila disamping memiliki kesamaan tetapi juga memiliki
perbedaan dengan konsep negara hukum Barat .
Jika konsep negara hukum dalam
pengertian – rechtstaat dan rule of law – berpangkal pada “dignity of man”
yaitu liberalisme, kebebasan dan hak-hak individu (individualisme) serta
prinsip pemisahan antara agama dan negara (sekularisme), maka latar belakang
lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas
dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu
berdaulat adil dan makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena
itu prinsip Ketuhanan adalah elemen paling utama dari elemen negara hukum
Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Etika Politik?
2. Apa
saja tujuan dari Etika Politik?
3. Bagaimana
kedudukan hukum di Indonesia?
4. Apa
yang dimaksud dengan hukum?
5. Apa
saja fungsi dan tujuan dari hukum?
6. Bagaimana
peran Pancasila dalam menegakkan hkum di Indonesia?
7. Apa
contoh kasus dari ketidakadilan hukum di Indonesia?
1.3
Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui pengertian Etika Politik
2. Untuk
mengetahui tujuan dari Etika Politik
3. Untuk
mengetahui kedudukan hukum di Indonesia
4. Untuk
mengetahui pengertian hukum
5. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan dari hokum
6. Untuk
mengetahui peran Pancasila dalam menegakkan hokum di Indonesia
7. Untuk
mengetahui salah satu contoh kasus dari ketidakadilan hukum di Indonesia
1.4 Metode Penelitian
Metode penelitian ini
menggunakan studi literature dimana penulis menggunakan referensi berupa buku
berjudul PENDIDIKAN PANCASILA. Selain itu juga, penulis menggunakan beberapa
referensi dai internet yang dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya.
1.5 Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri
dari tiga bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang meliputi latar belekang
penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan
sistematika penulisan.
Bab dua merupakan
pembahasan yang menguraikan keadaan hukum di Indonesia dalam system etika
politik.Selain itu, penulis menganalisis peran pancasila dalam menegakkan hukum
di Indonesia, dan studi kasus mengenai permasalahan tersebut.
Dalam bab tiga
disampaikan simpulan dan saran. Selain itu, makalah ini dilengkapi juga dengan
daftar pustaka.
Bab II
PEMBAHASAN
2.1
Pancasila Sebagai Etika Politik
Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber
dari segala penjabaran norma, baik norma hokum, norma moral, maupun norma
kenegaraan lainnya. Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang
bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat
maupun bernegara.
2.1.1
Pengertian Etika Politik
Filsafat dibedakan atas
filsafat teoritis dan filsafat praksis.Filsafat teoritis membahas tentang makna
hakiki segala sesuatu, antara lain manusia, alam, benda fisik, pengetahuan
bahkan juga tentang hakikat yang transenden.Dalam hubungan ini filsafat teoritispun
pada akhirnya sebagai sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis
termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.Filsafat praksis sebagai bidang kedua,
membahas dan mempertanyakan aspek praktis dalam kehidupan manusia, yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas
tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia,
masyarakat, bangsa, dan negara, lingkungan alam serta terhadap Tuhannya.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku
etika yaitu manusia.Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang
pembahasan moral.Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’
senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.Walaupun dalam
hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap
meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia.Dasar ini lebih meneguhkan
akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia
sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.Berdasarkan suatu kenyataan bahwa
masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak
baik dalam arti moral. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus
senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai
manusia
2.1.1.1
Pengertian
Etika
Etika
adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.Etika merupakan suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran dan pandangan - pandangan
moral. Etika temasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok
yaitu:
1. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan
manusia
2. Etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya.
Etika khusus dibedakan menjadi :
a. Etika individual, yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu
terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati terhadap Tuhannya
b. Etika sosial, yang membahas kewajiban serta norma-norma moral yang
seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat, bangsa
dan negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai
wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika
profesi, etika lingkungan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang
menyangkut dimensi politis manusia.
2.1.1.2
Pengertian
Politik
Pengertian ‘politik’
berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu.
Berdasarkan
pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang
politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan Negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan
(policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation). Pengertian
politik secara sempit, yaitu bidang
politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan
negara, lembaga-lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para
pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian
politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
Berdasarkan pengertian
politik secara sempit tersebut, maka seolah-olah bidang politik lebih banyak
berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga-lembaga tinggi
negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Bilamana lingkup pengertian politik
dipahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan
dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek rakyat baik sebagai
individu maupun sebagai suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat. Oleh
karena itu dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut
harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur
yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
2.1.2
Tujuan
Etika Politik
Tujuan etika politik:
1. Mengarahkan
kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam
rangka membangun institusi-institusi politik yang adil.
2. Menciptakan
pemerintah yang adil, bersih dan berwibawa.
3. Menciptakan
masyarakat yang demokratis.
4. Menciptakan
ketertiban, kedamaian, kesejahteraan, dan kepedulian.
5. Menempatkan
segala perkara pada tempatnya sesuai dengan kodrat, harkat, martabat manusia,
serta sesuai dengan fungsi, peran, dan misi pemerintahan.
6. Etika
politik juga membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual,
tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya
korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya
sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
2.2
Kedudukan Hukum di Indonesia
Hukum
tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat (ubi socitas ibi ius), sebab
antara keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Oleh karena hukum sifatnya
universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat (
poleksosbud-hankam ) dengan tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam
masyarakat yang luput dari sentuhan hukum.
Keadaan
hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan
perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat,
pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum
berlangsung di
dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.
dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.
2.2.1
Pengertian Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan
didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/
ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian
Hukum menurut beberapa ahli :
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnya dikenakan sanksi.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi
.
6. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh
pengadilan.
7. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan
secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang
yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat
politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
8. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku
mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang
mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma.
Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
9. MARX
Hukum
adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan
memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum
bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
2.2.2
Fungsi Hukum
Dalam
perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Hukum
dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik
maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang
merupakan kekangan.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan.
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk
menggerakkan pembangunan.Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju.
- Sebagai fungsi kritis.
Dewasa
ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya
kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan
pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di
dalamnya.
5. Sebagai Perlindungan. Hukum
melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
Fungsi hukum secara umum:
1. Hukum berfungsi untuk melindungi
kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk
ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat
perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan
pertikaian.
Tugas Hukum
1. Menjamin adanya kepastian hukum.
2. Menjamin keadilan, kebenaran,
ketentraman dan perdamaian.
3. Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
2.2.3
Penyebab
Ketidakadilan Hukum Di Indonesia
Faktor penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia antara
lain:
1. Tingkat kekayaan seseorang.
Tingkatan kekayaan seseorang itu
mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima.
2. Tingkat jabatan seseorang.
Orang yang memiliki jabatan tinggi
apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan
segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan.Tetapi
berbeda dengan pegawai rendahan.Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ngulur
janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
3. Nepotisme.
Mereka yang melakukan kejahatan
namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan
mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat
biasa yang akan langsung di vonis sesuai hukum yang berlaku dan sulit untuk
membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.
4. Ketidakpercayaan masyarakat pada
hukum.
Ketidakpercayaan masyarakat pada
hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya.Di lihat dari yang
diberitakan di telivisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang.
Seperti faktor yang di jelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum
akan penegakan hukum menurun.
2.3
Peran
Pancasila Dalam Menegakkan Hukum Di Indonesia
Bukan suatu
kebohongan bila ada yang mengatakan kalau di Indonesia ini penegakan hukumnya
masih kacau balau.Terkadang antara teori yang ada berbeda dengan prakteknya di
lapangan.Banyak masalah yang ditimbulkan sebagai akibat dari penyimpangan ini.
Antara lain masalah yang ditimbulakan yaitu keresahan di masyarakat. Polisi,
jaksa, hakim dan pengacara merupakan profesi yang bertugas untuk menegakkan
keadilan, namun kenyataan yang terjadi mereka malah memperjual belikan keadilan
itu sendiri.Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan
masyarakat.Fenomena ini tentu bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Mau
jadi apa negara kita seandainya hukum yang kita junjung tinggi justru diperjual
belikan demi keuntungan individu semata. Oleh karena itulah perlunya peranan
pancasila untuk mengatasi permasalahan ini.Pancasila diharapkan bisa menanamkan
moral yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi para penegak
hukum.
Hendaknya
setiap para penegak hukum yang ada di indonesia ini, baik polisi, jaksa,
pengacara maupun hakim, harus mengerti benar mengenai pancasila dan apa isi
dari pancasila itu sendiri. Dalam hal penegakan keadilan yang dimaksud disini
hendaknya para penegak hukum di negara kita ini menegerti benar mengenai sila
ke 5 pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila
semua komponen penegak hukum yang ada di indonesia ini, baik itu hakim, jaksa, pengacara
, dan polisi sudah mengerti, memehami serta menerapkan dengan benar semua nilai
yang terkandung di dalam pancasila khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia niscaya keadilan yang selama ini kita harapkan pasti terwujud.
Oleh karena itu, didalam akademi kepolisian atau tempat perkuliahan yang setara
mata kuliah pancasila harus menjadi mata kuliah pokok yang harus dipelajari
sungguh-sungguh.Tidak hanya dipelajari secara teori tetapi diterapkan pada
kehidupan nyata dilingkungan masyarakat.Alangkah lebih baiknya juga kalau
nilai-nilai pancasila sudah ditanamkan pada diri manusia sejak dini.
2.4
Studi
Kasus
Kasus
Penyuapan oleh Terdakwa Artalyta Suryani
JAKARTA (Suara Karya): Terdakwa
Artalyta Suryani, penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, dituntut hukuman lima tahun
penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Artalyta harus membayar denda sebesar Rp 250 juta.Tuntutan tersebut
disampaikan JPU KPK yang diketuai Sarjono Turin di hadapan majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Mansyurdin Chaniago,
di Pengadilan Tipikor, kemarin.JPU KPK menilai Artalyta terbukti menyuap jaksa
Urip Tri Gunawan.
Artalyta menyuap Urip 660 ribu dolar AS, kata JPU KPK, untuk kepentingan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Tindakan Artalyta tersebut, menurut JPU KPK, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bahkan, JPU menilai Artalyta berusaha membuat rekayasa supaya terkesan pemberian uang kepada Urip adalah keperluan bisnis.Perbuatan Artalyta dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh pemerintah.Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut Sarjono, tidak ada.
Artalyta menyuap Urip 660 ribu dolar AS, kata JPU KPK, untuk kepentingan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Tindakan Artalyta tersebut, menurut JPU KPK, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bahkan, JPU menilai Artalyta berusaha membuat rekayasa supaya terkesan pemberian uang kepada Urip adalah keperluan bisnis.Perbuatan Artalyta dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh pemerintah.Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut Sarjono, tidak ada.
Perbandingan
Penjara Artalyta Suryani dengan Narapidana lain di Rumah Tahanan PondokBambu
Tim dari Satgas Mafia Pemberantasan
Hukum yang terdiri dari Mas Achmad Santosa, Denny Indrayana, Yunus Husein, dan
Herman Effendi, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2010 sekitar pukul 19.00
WIB, melakukan sidak ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut keterangan Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, sidak ini dilakukan
tanpa memberi tahu terlebih dulu kepada kepala rutan, namun Tim Satgas
melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Menkum HAM, Patrialis Akbar.
Selama sidak, ada lima napi yang
dicek dan ditemui Satgas, mereka itu adalah Artalyta Suryani alias Ayin, Aling, Darmawati, Ines Wulandari, Eri.
Napi yang pertama kali didatangi oleh Satgas adalah Artalyta Suryani alias Ayin
yang merupakan napi dengan hukuman penjara selama lima tahun lantaran terlibat
kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat tim melakukan sidak ke sel
yang dihuni oleh Artalyta Suryani alias Ayin, ternyata perempuan ini sedang
tidak berada di tempat sel tahanannya. “Saat kami datang, Ayin sedang menjalani
perawatan kulit.Ada juga keterangan kalau dia sedang menjalani perawatan gigi”,
kata Denny Indrayana.“Keterangan yang kami dapatkan Ayin berada di ruangan itu
dari pagi hingga malam.Saat malam, dia baru kembali ke selnya”, kata Denny
Indrayana.Namun, Denny mengaku belum bisa memastikan apakah Ayin selalu kembali
ke selnya pada malam hari, “Tidak tahu apakah memang selalu kembali sel atau
tidak, karena di ruangan khususnya itu ada ranjangnya”, kata Denny
Indrayana.Masuk penjara ternyata tak selamanya identik dengan kesusahan, minim
fasilitas dan rentetan berbagai keluhan lainnya (Dodi, 2010). Di Kamar ayin/
Artalita Suryani terdapat pendingin ruangan/ AC, Kulkas, Televisi Flat layar
datar, Spring Bed, Laptop untuk browsing Internet, Blackberry, ada juga
peralatan Fitnes, Kamar Mandi pribadi yang didalamnya terdapat WC Duduk, Bahkan
Ayin mempunyai Asisten pribadi/ Pembantu untuk merawat anak ayin yang masih
kecil dan seorang Dokter Kecantikan untuk perawatan wajah .




Sel tahanan Ayin pun juga tidak berada di sel bersama-sama dengan napi lain. “Sel Ayin di tempat khusus, meski masih dalam satu blok. Dia berada di sel sendirian”, kata Denny Indrayana.Mungkin itulah jawaban dari pertanyaan yang selama ini menggelayuti di beberapa kalangan berkaitan dengan penampilan Ayin selama masa hukumannya.Memang Ayin selama dalam masa tahanan Ayin tetap berpenampilan rapi dan tampak ayu. Bahkan, saat Pemilu 2009 lalu, Ayin juga tampil dengan make up tebal dan rambut pendek saat mencoblos (Bocahndeso,2010). Bahkan pengusaha yang dikenal sebagai ratu lobi itu mendapat fasilitas istimewa: sebuah “kantor” yang nyaman layaknya ruang perkantoran di kawasan segitiga emas Jakarta.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
mengakui incognito mereka diilhami iklan laporan utama majalah Tempo edisi
11-17 Januari 2010.Berisi hasil investigasi perlakuan istimewa terhadap
"Si Ratu Suap" di Rutan Pondok Bambu.Satgas menganggap tujuan
incognito hanya melakukan terapi kejut demi pembenahan penjara.
Sedangkan Pemandangan memprihatinkan
mewarnai sejumlah penjara wanita di Indonesia. Di Rumah Tahanan Wanita Pondok
Bambu, Jakarta Timur, misalnya, sekitar 20 tahanan harus berjejal di dalam sel
berukuran sekitar 5 x 6 meter, tidur beralaskan kasur tipis di atas ranjang
ubin keramik, dan berebut satu kamar mandi plus kakus seluas 2 meter persegi
yang hanya dibatasi sekat setinggi satu meteran. Sel tahanan yang sumpek itu
masih disesaki aneka jemuran pakaian dan handuk milik para tahanan.Sanitasi
penjara tempat para tahanan wanita melalui hari-harinya itu sungguh tak
memadai.Yang membuat makin miris, di antara para tahanan wanita yang berjejal
di sel sempit itu terdapat sejumlah tahanan yang tengah hamil. Seperti tahanan
lainnya, mereka yang berbadan dua juga menempati kamar yang sama, sumpek dan
bersanitasi buruk.
Dari hasil penelusuran Tempo, yang
membuat kita makin miris, di dalam tahanan yang sumpek dan bersanitasi buruk
itu terdapat beberapa tahanan yang tengah menyusui bayinya.Setidaknya, ada tiga
ibu menyusui yang ditemui Tempo di Blok E Rutan Pondok Bambu pada Kamis lalu.
Salah satunya Nurhayati, 35 tahun, bukan nama sebenarnya. Karena tak ada
keluarga yang mau merawat, narapidana kasus narkoba itu terpaksa merawat
sendiri buah hatinya, Bunga, 11 bulan, di dalam penjara. Bunga tidur beralas
kasur tipis, berjejal dengan 15 narapidana wanita yang merupakan teman sekamar
sang ibu.
Selain tidur, para tahanan melakukan
aktivitas lainnya, seperti makan, minum, mandi, dan buang hajat, di kamar
dengan sanitasi tak memadai.Kamar sempit yang sudah dijejali 20 tahanan itu
masih ditambah sumpek dengan gantungan aneka handuk dan pakaian kotor milik
para penghuninya.
Kasus
Terpidana Seorang Nenek Mengambil Kayu untuk Bahan Bakar
BLITAR -
Pertama kali ditemukan di belakang rumah Sutilah (65), warga Desa Ngeni,
Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, kayu-kayu jati sudah tampak mengering
berserakan. Sebagian besar sudah dalam keadaan terbelah.Namun ada beberapa
potong kayu yang masih utuh.Ukuranya bermacam-macam.Mulai ranting kecil mudah
patah, cabang sebesar lengan, hingga seukuran betis orang dewasa. Total
keseluruhan ada 18 batang. Semuanya terhampar di tempat terbuka tanpa ada yang
disembunyikan.
Sutilah
memang berencana menggunakannya (kayu) untuk bahan bakar pengganti minyak tanah
atau gas elpiji yang tidak dimilikinya.Keterbatasan ekonomi ditambah kondisi
suami yang bertahun-tahun sakit akibat serangan stroke membuatnya tidak mampu
memenuhi kebutuhanya sebagai ibu rumah tangga.Kini, atas kepemilikan kayu jati
itu, Sutilah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya,
semua kayu tersebut diambilnya dari kawasan penguasaan hutan (KPH) Perhutani
Lodoyo Barat yang berbatasan langsung dengan tempat tinggalnya.Setelah
menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Blitar, Sutilah nyaris dibui.Selain
terbukti melanggar undang-undang kehutanan, nenek berusia uzur itu juga
mengakui semua perbuatan yang dituduhkan penyidik kepadanya.“Namun semua yang
saya lakukan itu karena terpaksa.Tidak ada lagi yang bisa digunakan untuk
membeli minyak tanah,” tutur Sutinah kepada petugas penyidik kepolisian, Minggu
(5/6/2011).
Diinterogasi
sekaligus menyandang tuduhan sebagai pencuri merupakan pengalaman pertama
kalinya bagi Sutinah.Karenanya, nenek berusia senja itu terlihat begitu
ketakutan.Tak heran, beberapa kali penyidik kepolisian beberapa kali terpaksa
mengulangi pertanyaanya.Sebab suara yang keluar dari bibir Sutilah terdengar
begitu lirih dan tidak jelas.“Saya tidak bermaksud menjualnya lagi.Saya hanya
akan menggunakanya untuk masak,” tutur Sutilah berulang-ulang.
Nenek
yang tidak memiliki keluarga lagi selain suminya yang sakit itu berusaha
meyakinkan petugas penyidik. Secara jujur ia menceritakan bahwa kayu-kayu jati
yang siap menjadi kayu bakar tersebut, baru sepekan diambil. Sutilah
memotongnya seorang diri. Dengan sebilah kapak, ia tebas bagian pangkal kayu.
Tenaganya yang tua, ditambah tingkat kekerasan kayu yang tinggi membuat kayu
jati itu tidak bisa tumbang seketika. Setiap mencari ranting-ranting kering, ia
selalu menebasnya berulang-ulang hingga kayu terpotong.
Oleh
petugas kepolisian yang menggelar operasi, semua kayu itu disita untuk
dijadikan barang bukti.“Saya berharap apa yang saya lakukan bisa diampuni,”
pinta Sutilah kepada penyidik. Sebab jika ia hidup di dalam tahanan, tidak ada
orang lagi yang akan merawat suaminya yang sakit.
Kasatreskrim
Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Edy Herwiyanto mengabulkan permohonan
Sutilah untuk tidak melakukan penahanan.Itu setelah pihak kepala desa Ngeni
memberikan jaminan. Dengan pertimbangan usia Sutilah yang sudah uzur ditambah
harus merawat suaminya yang tidak berdaya karena digerogoti penyakit. “Atas
pertimbangan itu, kami tidak jadi menahan yang bersangkutan,” ujarnya. Namun,
berdasarkan UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, proses hukum yang
menjerat Sutilah tetap berjalan. Artinya, yang bersangkutan tetap harus
menjalani pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Yang pasti proses hukum
pidananya jalan terus. Selain itu kita juga terus mengembangkan perkara kasus
illegal loging di kawasan pinggiran hutan ini,” pungkasnya.
Berdasarkan
data yang dihimpun, kasus pencurian hasil hutan hanya untuk bahan bakar bukan
pertama kalinya menimpa warga Blitar selatan. Pada tahun 2009 lalu, seorang
warga Dusun Banjarsari, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, juga ditangkap
petugas hanya memotong dua batang kayu seukuran lengan orang dewasa. Bahkan
warga yang bernama Sakidi (74) yang kala itu dalam kondisi sakit-sakitan
langsung di jebloskan ke dalam tahanan.Atas desakan masyarakat dan pertimbangan
kemanusiaan, Wakidi yang sempat menjalani hidup di dalam bui selama tiga hari
akhirnya di bebaskan.
Kaur
Humas KPH Perhutani Blitar Heri Purwanto mengatakan bahwa tindakan tegas secara
hukum yang dilakukan institusinya semata untuk memberikan syok terapi.Sebab,
dalam hukum pencurian atau pengrusakan, perhutani tidak melihat kuantitas atau
kualitas hasil hutan yang dicuri.Namun hukuman lebih tertuju pada perbuatanya.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Penegakan hukum
adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau
berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku
dalam lalu
lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Kedudukanhukum
di Indonesia kini hanya pelengkap, dan nilai-nilai Pancasila yang sesuai sengan
sila kelima tidak dierapkan sengan baik.Sehinnga hukum di Indonesia kini sudah
tidak adil lagi, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan lagi.Dan hukum di
Indonesia harus bisa dirombak sedemikian rupa agar para pihak yang berlaku
tidak adil tidak dapat menjalankan aksinya lagi.Bagaimana nasib Negara
Indonesia kita tercinta ditahun selanjutnya, apabila keadaannya seperti ini?
3.2
Saran
Hukum di Indonesia harus
diperbaikisecepat mungkin.Hukum di Indonesia harus dibenahidan diutamakan
sehingga pemerintahan di Indonesiadapat seimbang dan berjalan dengan baik.Semua
hak dan keadilan untuk semua warga dapat di penuhi secara adil dan Merata.
Sebaiknya presiden harus bertindak
lebih tegas dan mungkn turun tangan bila anak buahnya belum dapat menyelesaikan
tugas denganbaik.Semua yang dilakukan oleh organisasi dibawah presiden,presiden
harus mengetahui semuanyaPresiden harus mampu bertindak tegas, jangan sampai
kasus penyuapan semakin marak terjadi dimana-mana.Jangan sampai pula Presiden
seakan-akan tutup mata, tutup telinga (seakan tidak tahu apa-apa).Dan juga
harus ada saksi yang sangat berat kepada pelaku yang tidak bertindak adil
kepada kaum yang lemah.
Pemerintah Indonesia juga harus
dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi
dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini.Bertindaklah
seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk menghindari
ketidakadilan hukum di Indonesia kita tidak boleh membedakan tingkat kekayaan
seseorang,tingkat jabatan seseorang, tidak melaksanakan nepotisme, menghindari
ketidakpercayaan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
Untuk mengatasi ketidakadlian hukum
di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang
pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.Apabila kedua unsur
ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi
di Indonesia. Cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia :
·
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan
pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
·
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak
memihak.
·
Aparatur penegak hukum yang professional.
·
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
·
Kemajuan dan perlindungan ham.
·
Partisipasi publik.
·
Mekanisme kontrol yang efektif.
Solusi dari Studi Kasus
Memang tidak mudah dalam menangani
narapidana yang dapat terdiri dari berbagai suku bangsa dan kebudayaan. Namun,
fasilitas yang didapatkan oleh Artalyta Suryani dalam penjaranya sangat tidak
adil bagi narapidana yang lain. Jika keadaan penjaranya seperti itu, sama
halnya dengan Artalyta hanya pindah rumah atau sedang menginap di hotel. Dalam
hukum pidana, mafia hukum dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi yang
bertujuan menumpulkan mekanisme hukum pidana (Donald R. Cressey dalam Soedjono
Dirdjosisworo, 1985).Pelakunya mungkin saja perorangan, tapi lebih sering
dilakukan organisasi, yang resmi maupun tak resmi.Tak mengherankan, orang
seperti Artalyta bisa berbisnis dari penjara.
Sementara itu, sekitar 20 tahanan
harus berjejal di dalam sel berukuran sekitar 5 x 6 meter, tidur beralaskan
kasur tipis di atas ranjang ubin keramik, dan berebut satu kamar mandi plus
kakus seluas 2 meter persegi yang hanya dibatasi sekat setinggi satu meteran.
Sungguh pemandangan yang kontras.Padahal jika dibandingkan, kasus yang membuat
mereka di penjara sangat jauh berbeda.Artalyta masuk penjara karena terbukti
menyuap Jaksa Urip bahkan merugikan negara ini. Sementara narapidana lain pada
umumnya tersangkut kasus yang hanya merugikan sebagian masyarakat. Namun
fasilitas yang diberikan pada Artalyta sangat “mewah”.Padahal, banyak yang
dirugikan akibat kasusnya. Akibatnya muncul berbagai rasa ketidakadilan pada
narapidana lain khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Peristiwa rumah tahanan Artalyta ini
melanggar atau tidak selaras dengan nilai-nilai dan norma yang ada pada
pancasila, khususnya sila ke-2 dan ke-5. Nilai dan norma-norma yang terkandung
dalam pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Ekaprasetya pancakarsa)
berdasarkan Tap. MPR No. II/MPR/1978
Peristiwa tersebut tidak selaras
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tap.MPR tersebut, diantaranya adalah
pada kasus tersebut, tidak diakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
persamaan kewajiban antara sesama warga negara (sila ke-2), tidak bersikap adil
(sila ke -5).Pada sila ke-2, kasus ini tidak mengakui persamaan derajat dan hak
antara tahanan yang “kaya” dengan rakyat biasa.Hal ini terlihat pada keadaan
sel tahanan yang kontras antara keduanya. Artalyta yang “nyaman” dengan segala
fasilitasnya, sedangkan narapidana lain yang kurang terpenuhi hak
proposionalnya. Pada sila ke-5, jelas terjadi ketidakadilan pada narapidana
biasa.
Hal ini juga tidak sesuai dengan
pasal 27 ayat 1, UUD 1945,” Segala warga negara bersamaan keududukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.Pada kasus tersebut, terlihat tidak adanya persamaan
kedudukan antara golongan pejabat dan rakyat biasa.Hal ini terlihat pada kesenjangan
fasilitas pada sel yang ditempati. Selain itu, terjadi ketidak sesuaian juga
dengan “wajib menjunjung tinggi hukum” pada pasal tersebut karena dengan
kesenjangan fasilitas, dimungkinkan adanya “perjualbelian hukum” yang berarti
pelakunya tidak menjunjung tinggi hukum, baik pelaku maupun aparat “penjual
beli hukum”.
Untuk menyamaratakan fasilitas dalam penjara, dapat dilakukan dengan cara berikut;
Untuk menyamaratakan fasilitas dalam penjara, dapat dilakukan dengan cara berikut;
1. Pemerintah menyediakan dana yang
lebih besar bagi penjara-penjara agar hak narapidana dapat terpenuhi. Hal ini
dilakukan agar dapat terpenuhinya fasilitas yang menjadi hak proporsionalnya
narapidana. Jika dana dari pemerintah kurang lancar, dikhawatirkan aparat akan
mencari dana lain, misalnya saja dengan memberikan fasilitas khusus pada
narapidana yang “kaya”.
2. Dalam kasus pidana, baik yang
dilakukan oleh petinggi-petinggi negara maupun warga sipil, aparat pemerintah
diharapkan bertindak jujur dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tidak memberikan fasilitas khusus terhadap petinggi negara tersebut karena
dapat terjadi kesenjangan dengan narapidana yang lain, baik sosial maupun
fasilitas.
3. Adanya penjara yang khusus bagi
petinggi-petinggi negara yang tersandung kasus atau dengan memberikan baju
tahanan yang bertuliskan kasusnya, misalnya koruptor, agar dapat membuat para
pelaku lebih menyadari kesalahannya mengingat fungsi penjara yang saat ini
sebagai lembaga pembinaan narapidana serta menumbuhkan kesadaran agar nantinya
narapidana tersebut lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dipemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kaelan.
2004. Pendidikan Pancasila, Yogyakarta:
Paradigma.
Internet
“Ketidakadilan
hukum di Indonesia”. Melalui <http://inrespermatasari.wordpress.com/2013/05/13/makalah-ketidakadilan-hukum-di-indonesia/>
(14/12/14)
“Peran Pancasila dalam
hal menegakkan hukum di Indonesia”. Melalui <http://indah-maulida.blogspot.com/2011/12/peranan-penegak-hukum-daklam-kaitannya.html>
(16/12/14)
“Kesenjangan
fasilitas antara Artalyta dengan narapidana lain dalam rumah tahanan pondok
bamboo”. Melalui <http://ayohzonee.blogspot.com/2011/05/kesenjangan-fasilitas-antara-artalyta.html>
(12/14/12)
“Ambil kayu untuk bahan bakar, nenek dipidana”. Melalui <http://news.okezone.com/read/2011/06/05/340/464712/ambil-kayu-untuk-bahan-bakar-nenek-ini-dipidana>
(17/12/14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar