A. Rencana
pelajaran 1947
Kurikulum ini lebih
populer disebut dalam bahasa belanda “leer plan”, artinya rencana pelajaran,
ketimbang “curriculum” (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikannya
lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan
nasional.
Karena suasana
kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan
maka pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan pada
pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar
dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947
baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
1. Daftar
mata pelajaran dan jam pengajarannya
2. Garis-garis
besar pengajaran (GBP)
Rencana
Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran dalam arti kognitif, namun yang
diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value , attitude), meliputi :
1.
Kesadaran bernegara dan bermasyarakat
2. Materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari
3. Perhatian
terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus pelajarannya pada
pengembangan Pancawardhana, yaitu :
·
Daya
·
Cipta
·
Rasa
·
Karsa
·
Karya
·
Moral
Mata
pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi, yaitu
1.
Moral
2. Kecerdasan
3. Emosional/artistic
4. Keprigelan
(keterampilan)
5. Jasmaniah.
B. Rencana
Pelajaran Terurai 1952
Ciri dari kurikulum
1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang
dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Pada masa itu juga
dibentuk Kelas Masyarakat.yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang
tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti
pertanian, pertukangan, dan perikanan.Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke
jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
Mata Pelajaran yang ada
pada Kurikulum 1954 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana
Pelajaran 1947 adalah sebagai berikut:
1. Bahasa
Indonesia
2. Bahasa
Daerah
3. Berhitung
4. Ilmu
Alam
5. Ilmu
Hayat
6. Ilmu
Bumi
7. Sejarah
8. Menggambar
9. Menulis
10. Seni
Suara
11. Pekerjaan
Tangan
12. Pekerjaan
kepurtian
13. Gerak
Badan
14. Kebersihan
dan kesehatan
15. Didikan
budi pekerti
16. Pendidikanagama
C. Kurikulum
Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran
kurikulum 1964 adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat
pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga
menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang
kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan dasar
lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang
disesuaikan dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada
program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar dijalankan
dengan metode disebut gotong royong terpimpin.Selain itu pemerintah menerapkan
hari sabtu sebagai hari krida.Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi
kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan
permainan, sesuai minat siswa.Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk
manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada
ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum 1964
bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran
berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada
pada Kurikulum 1964 adalah:
1. Pengembangan
Moral
a. Pendidikan
kemasyarakatan
b. Pendidikan
agama/budi pekerti
2.
Perkembangan kecerdasan
a. Bahasa
Daerah
b. Bahasa
Indonesia
c. Berhitung
d. Pengetahuan
Alamiah
3.
Pengembangan emosional atau
Artistik Pendidikan kesenian
4.
Pengembangan keprigelan Pendidikan
keprigelan
5.
Pengembangan jasmani Pendidikan
jasmani/Kesehatan
D. Kurikulum
1968
Kurikulum 1968 memiliki
perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan
jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.Kurikulum 1968
merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968
bertujuan agar pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia
Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968
menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan
Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut
sebagai kurikulum bulat.Karena kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran
pokok-pokok saja.Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan
dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja
yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968
bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada
tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang
studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9,
yakni:
1. Pembinaan
Jiwa Pancasila
a. Pendidikan
agama
b. Pendidikan
kewarganegaraan
c. Bahasa
Indonesia
d. Bahasa
Daerah
e. Pendidikan
olahraga
2.
Pengembangan pengetahuan dasar
a. Berhitung
b. IPA
c. Pendidikan
kesenian
d. Pendidikan
kesejahteraan keluarga
3.
Pembinaan kecakapan khusus Pendidikan
kejuruan
E. KURIKULUM
BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
Kurikulum ini
menekankan pada isi atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu.
Penyusunannya relatif mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model yang
lain. Kurikulum ini bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan
esensialisme, berorientasi pada masa lalu.fungsi pendidikan adalah
memeliharadan mewariskan ilmu pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya
masa lalu kepada generasi yang baru.
Menurut kurikulum ini,
belajar adalah berusaha menguasai isi atau materi pelajaran
sebanyak-banyaknya.kurikulum subjek akademik tidak berarti terus tetap hanya
menekankan materi yang disampaikan, dalam sejarah perkembangannya secara
berangsur-angsur memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta
didik.
1.
Kurikulum 1975
Latar
belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di
sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
·
Selama Pelita I, yang dimulai pada tahun
1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem pendidikan
nasional.
·
Adanya kebijaksanaan pemerintah di
bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi
: “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mempercepat lajunya pembangunan.
·
Adanya hasil analisis dan penilaian pendidikan
nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk
meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
·
Adanya inovasi dalam system
belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki
dunia pendidikan Indonesia.
·
Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan
pendidikan untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
Diperlukan
peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan
masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya
sebagai berikut.
·
Berorientasi pada tujuan. Pemerintah
merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih dikenal
dengan khirarki tujuan pendidikan.
·
Menganut pendekatan integrative dalam
arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada
tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
·
Menekankan kepada efisiensi dan
efektivitas dalam hal daya dan waktu.
·
Menganut pendekatan sistem instruksional
yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
·
Dipengaruhi psikologi tingkah laku
dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (Drill).
Pembelajaran lebih banyak menggunaan teori Behaviorisme, yakni memandang
keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan dengan stimulus dari
luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum
1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
·
Tujuan institusional.Berlaku mulai SD,
SMP maupun SMA.Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga
dalam melaksanakan program pendidikannya.
·
Struktur Program Kurikulum.Struktur
program adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap
sekolah.
·
Garis-Garis Besar Program Pengajaran. Garis-Garis Besar Program Pengajaran,
memuat hal-hal yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu:
-
Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan yang
harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama
masa pendidikan.
-
Tujuan Instruksional Umum, yaitu tujuan
yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu semester
maupun satu tahun.
-
Pokok bahasan yang harus dikembangkan
untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai tujuan pendidikan
yang telah ditetapkan.
-
Urutan penyampaian bahan pelajaran dari
tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan dari semester satu ke
semester berikutnya.
·
Sistem Penyajian dengan Pendekatan PPSI
(Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional).
Sistem
PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang
senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem yang
saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas
yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007).Oemar Hamalik
mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk
menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
-
Pedoman perumusan tujuan. Pedoman
perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam merumuskan tujuan-tujuan
khusus.
-
Pedoman prosedur pengembangan alat
penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut criterion referenced test
yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas program/ pelaksanaan
pengajaran.
-
Pedoman proses kegiatan belajar siswa.
Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi guru untuk
menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan bahan pelajaran
yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus dicapai oleh
para siswa.
-
Pedoman program kegiatan guru. Pedoman
program kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan
program kegiatan bimbingan sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan
rumusan TIK.
-
Pedoman pelaksanaan program. Pedoman
pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk dari program yang telah
disusun.
-
Pedoman perbaikan atau revisi. Pedoman
perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program setelah selesai
dilaksanakan.
·
Sistem Penilaian. Penilaian menggunakan PPSI diberikan
pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
·
Sistem Bimbingan dan Penyuluhan. Setiap siswa memiliki tingkat kecepatan
belajar yang tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang akan
mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih
baik.
·
Supervisi dan Administrasi. Sebagai suatu lembaga pendidikan
memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru,
administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan teknik
supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman
pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata Pelajaran dalam
Kurikulum tahun 1975 adalah
1.
Pendidikan agama
2. Pendidikan
Moral Pancasila
3. Bahasa
Indonesia
4. IPS
5. Matematika
6. IPA
7. Olah
raga dan kesehatan
8. Kesenian
9. Keterampilan
khusus
2.
Kurikulum 1984
Sidang
umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan
politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum
1984, karena suda dianggap tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi . Secara umum dasar perubahan kurikulum
1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut:
·
Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983
yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah
·
Terdapat ketidakserasian antara materi
kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
·
Terdapat kesenjangan antara program
kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
·
Terlalu padatnya isi kurikulum yang
harus diajarkan hampir di setiap jenjang
·
Pelaksanaan Pendidikan Sejarah
Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai
dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk
Pendidikan Luar Sekolah.
·
Pengadaan program studi baru (seperti di
SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Kurikulum
1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Berorientasi kepada tujuan
instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar
kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus
benar-benar fungsional dan efektif.
·
Pendekatan pengajarannya berpusat pada
anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara
fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikomotor
·
Materi pelajaran dikemas dengan
nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam
pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
·
Menanamkan pengertian terlebih dahulu
sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media
digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
·
Materi disajikan berdasarkan tingkat
kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat
kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui
pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan
pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan
·
Menggunakan pendekatan keterampilan
proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi
tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan
mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan
dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut.
·
Adanya perubahan dalam perangkat mata
pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam belas mata pelajaran inti
·
Penambahan mata pelajaran pilihan yang
sesuai dengan jurusan masing-masing.
·
Perubahan program jurusan. Kalau semula
pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA, yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka
dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam program A dan B. Program A
terdiri dari:
-
A1, penekanan pada mata pelajaran Fisika
-
A2, penekanan pada mata pelajaran
Biologi
-
A3, penekanan pada mata pelajaran Ekonoi
-
A4, penekanan pada mata pelajaran Bahasa
dan Budaya
-
B, penekanan keterampilan kejuruan.
Tetapi mengingat program B memerlukan sarana sekolah yang cukup maka program
ini untuk sementara ditiadakan.
·
Pentahapan waktu pelaksanaan
Kurikulum
1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di
kelas yang lebih tinggi.
3.
Kurikulum 1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim
Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah.
Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak
kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu
akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut.
·
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah
dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang cukup
banyak.
·
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan
materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
·
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu
yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di seluruh
Indonesia.
·
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru
hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam
belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
·
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran
hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan
berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan
menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
·
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal
yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang
sederhana ke hal yang komplek.
·
Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya
sebagai berikut:
·
Beban belajar siswa terlalu berat karena
banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
·
Materi pelajaran dianggap terlalu sukar
karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang
bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal
ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
·
Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus
sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
·
Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk
mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban
belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
Penyempurnaan
kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu
tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
F. KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum yang
berorientasi pada pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan
kognitif lebih dominan namun kurang dalam penguasaan keterampilan(skill).
Sehingga lulusan pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama
yang bersifat aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada
penguasaan kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum
untuk mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam
kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
·
Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31
tentang Pendidikan.
·
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
tahun 1999-2004
·
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan
Nasional
·
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
·
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
tentangKewenangan
Pemerintah dan Daerah
sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan dalam
menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok; penilaian
nasional;dan kalender pendidikan
Atas dasar itulah maka
Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
1.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum
2004 lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir
sebagai respon dari tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang
pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang
arah kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK
tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang
merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu
peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.
Kompetensi
mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value,
attitude, dan interest.Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa
memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi
yang telah dipelajarinya.
Adapun
kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik
setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata
pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu
topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam
menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan
beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap
lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal
(memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa
Secara
umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan
Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian,
kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam
pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
a. Kompetensi
Utama
Anderson dan Krathwhol
(2001:ii), Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat) gugus, yaitu:
·
factual knowledge, menyangkut
pengetahuan tentang fitur-fitur dasar pebelajar dalam disiplin keilmuan dan
dapat digunakan dalam memecahkan masalah. Jenis kompetensi ini, yaitu:
pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang detil spesifik (specific
details) serta fiturfitur dasar (basic elements).
·
conceptual knowledge, meliputi
kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar fitur dasar dalam
suatu struktur yang lebih luas dan yang memungkinkan berfungsinya fitur-fitur
tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang
klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan
generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori, model, paradigma dan struktur
dasar.
·
procedural knowledge, meliputi
pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu (technical know how),
metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik,
dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang
keterampilan khusus (subject-specific skills) dan perhitungan-perhitungan
(algorithm), pengetahuan tentang teknik dan metode khusus (subject-specific
techniques and methods), serta pengetahuan tentang kriteria penggunaan
sebuah prosedur yang tepat.
·
metacognitive knowledge. merupakan
kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan terhadap kognisi secara umum dan
kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri. Kompetensi ini meliputi 3 hal,
yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan tentang tugas-tugas kognitif,
termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan kondisi khusus, dan
pengetahuan tentang diri sendiri. Ke-empat gugus kompetensi utama
tersebut perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang diamanatkan dalam
Kepmen 045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK), pengembangan keahlian
dan keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya (MKB), pengembangan
perilaku berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan bermasyarakat
(PBB). Beberapa keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1) KBK
yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetenasi Paradigma
pembelajaran versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to
live together, dan learning to be.
2) Silabus
ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses
pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
3) Jumlah
jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran
belum bisa dikurangi.
4) Metode
pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM
dan CTL,
5) Sistem
penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan
keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian
berbasis kelas.
6) KBK
memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian
berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan
kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.Pelaksanaan
KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan
SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
1.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
2.
Beban belajar
3.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan di tingkat satuan pendidikan
4.
Kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan.SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran.Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi
masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
1)
Tujuan diadakannya KTSP
a. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
c. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
KTSP perlu diterapkan
pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut :
a) Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
b) Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan.
c) Pengambilan
keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling
tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.
d) Keterlibatan
warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat.
e) Sekolah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya masing-masing.
f) Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam
meningkatkan mutu pendidikan.
g) Sekolah
dapat merespon aspirasi masyarakatdan lingkungan yang berubah secara cepat
serta mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun prinsip-prinsip
pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip
dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
a) Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b) Beragam
dan terpadu.
c) Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d) Relevan
dengan kebutuhan.
e) Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan
kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f) Menyeluruh
dan berkesinambungan.
g) Belajar
sepanjang hayat,
h) Seimbang
antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
2) Komponen
KTSP
Secara garis besar,
KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a) Visi
dan misi satuan pendidikan
Visi merupakan suatu
pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini dan
diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan
datang.
b) Tujuan
pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c) Kalender
pendidikan
Kalender pendidikan
untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi
peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar
yang harus dimiliki peserta didik.
d) Struktur
muatan KTSP
Struktur muatan KTSP
terdiri atas.
· Mata
pelajaran
· Muatan
lokal
· Kegiatan
pengembangan diri
· Pengaturan
beban belajar
· Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
· Pendidikan
kecakapan hidup
· Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
e) Silabus
Silabus merupakan
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu,
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan.
f) Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen
pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan
dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
G. KURIKULUM
2013
Makna manusia yang
berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum 2013 adalah
kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian
didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta
penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL
dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan
sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses
(implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus
mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di
masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1.
Manusia berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah
2.
Manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri
3.
Warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum
ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1.
Isi atau konten kurikulum adalah
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan
dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2.
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran
secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3.
Kompetensi Dasar (KD) merupakan
kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas
tertentu.
4.
Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu
satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata
pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5.
Kompetensi Inti menjadi unsur
organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang
berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based
curriculum”.
6.
Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata
pelajaran.
7.
Proses pembelajaran didasarkan pada
upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan
karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat
tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan
penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan
penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
8.
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh
aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan
pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat
memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan kurikulum
didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1) Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran.
2) Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan.
3) Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap,
pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran.
4) Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5) Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6) Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya.
7) Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni.
8) Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan..
9) Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10) Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11) Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi Implementasi
Kurikulum terdiri atas:
1) Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
- Juli
2013: Kelas I, IV, VII, dan X
- Juli
2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
- Juli
2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2) Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3) Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4) Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembanganbudaya sekolah
(budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari –
Desember 2013
5) Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar